Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 April 2017

HUKUM YANG DIRIDHAI DI SISI ALLAH HANYALAH HUKUM ISLAM .


Tidak sedikit yang beranggapan bahwa manusia berhak mengatur negara yang ditinggalinya dengan sekehendaknya. Seolah negeri yang ditinggali itu milik mereka. Padahal, negeri yang mereka tinggali adalah bagian dari bumi milik Allah. Bahkan, bukan hanya bumi, langit dan seluruh jagad raya ini adalah kerajaan milik Allah. Dialah Raja dan Pemiliknya sehingga seluruh isinya wajib tunduk dan patuh kepada-Nya. Dan Allah telah menurunkan hukum (Al-Quran dan Sunnah) yang wajib ditaati seluruh manusia. Firman-Nya Subhanahu Wa Ta'ala:
Yang milik-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan(Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya. (QS. Al-Furqan [25]: 2)
Dalam ayat ini disebutkan dua kata yang menunjukkan dengan jelas bahwa pemilik otoritas mutlak di jagad raya ini adalah Allah, yakni kata lahu(milik-Nya) dan al-mulku (kerajaan). Maka ayat ini memberitakan bahwa apa yang ada di langit dan bumi adalah milik-Nya, juga kerajaan keduanya adalah kerajaan-Nya. Dengan demikian, berkumpul pada-Nya dua hal, yakni: kepemilikan dan kerajaan. Oleh karena kerajaan langit dan bumi adalah milik Allah, maka yang diberlakukan di dalamnya adalah keputusan dan hukum-Nya, yaitu hukum Allah sebagai hukum yang mengatur bukan yang diatur, hukum yang menentukan bukan yang ditentukan, hukum yang memerintah bukan yang diperintah.
Berkenaan dengan hukum Allah tersebut, perlu diingat bahwa Al-Quran menyebut kata dien (dan beberapa perubahannya) lebih dari 90 kali, yang digunakan dengan beberapa pengertian:
1~ Hukum/undang-undang/peraturan, dalam QS. 12:76. Dalam ayat itu disebut “diinil maliki” yang artinya hukum/undang-undang/peraturan raja. Lihat juga QS. 5:3, 24:2, 42:13, dll.
2~ Sistem/jalan hidup, dalam QS. 40:26. Dalam ayat itu dien diartikan sistem/jalan hidup.
3~ Kekuasaan, dalam QS. 56:86. Dalam ayat itu disebut “madiiniin” yang artinya kekuasaan.
4~ Ketaatan/ketundukan, dalam QS. 40:65. Dalam ayat itu dien diartikan ketaatan/ketundukan.
5~ Pembalasan/penghakiman, dalam QS. 1:4. Dalam ayat itu dien diartikan pembalasan/penghakiman.
Setelah memahami beberapa pengertian dien tersebut, khususnya pengertian pada butir 1 dan 2, maka tidak tepat apabila dien diartikan sebagai agama (a = tidak, gama = kacau), sebab istilah agama (religion, religie) hanyalah merupakan alih bahasa saja yang tidak mengandung makna substantif dan essensil. Lebih dari itu apabila dien diartikan sebagai agama maka maknanya menjadi sempit karena mayoritas manusiamembatasi maknanya hanya sebatas kepercayaan dan ritual-ritual penyembahan kepada tuhan (paham sekulerisme). Di Indonesia misalnya, agama yang diakui hanya ada enam, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kunghuchu padahal di Indonesia terdapat ratusan bahkan mungkin ribuan dien (hukum maupun sistem hidup seperti demokrasi, nasionalisme, kapitalisme, dll). Oleh karena itu, pengertian dien yang tepat dalam ayat-ayat berikut ini adalah sistem hidup (bukan agama), dan pengertian yang paling tepat adalah peraturan/hukum, yaitu peraturan/hukum yang tidak hanya mengatur aspek ritual penyembahan saja, tetapi semua aspek kehidupan mulai dari bangun tidur hingga bangun tidur lagi, mulai dari masuk WC sampai masuk istana: 
Sesungguhnya dien (peraturan/hukum) di sisi Allah hanyalah (dien) Islam (penyerahan diri). Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. Kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), maka katakanlah: 'Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku'. Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab dan kepada orang-orang yang ummi: 'Apakah kamu (mau) masuk Islam'. Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya. (QS. Ali Imran [3]: 19-20)
Maka apakah mereka mencari selain dien (peraturan/hukum) Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan. Katakanlah: 'Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya´qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan para nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nya-lah kami menyerahkan diri'. Barangsiapa mencari selain dien (peraturan/hukum) Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (dien itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran [3]: 83-85)
Oleh karena dien (peraturan/hukum) yang diridhai di sisi Allah hanyalah dien (peraturan/hukum) Islam, maka tidak perlu heran dan tidak perlu mencari takwil macam-macam jika Allah memvonis kafir, zalim, dan fasik kepada siapa saja (presiden, ketua adat, hakim, jaksa, penyidik, dll) yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta'ala:
...Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah [5]: 44)
...Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (musyrik). (QS. Al-Maidah [5]: 45)
...Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maidah [5]: 47)
Baik orang kafir, zalim, maupun fasik tempatnya di dalam neraka jahannam. Namun, sebagian ulama mentakwil dan membagi vonis tersebut menjadi kafir/zalim/fasik akbar (murtad) dan kafir/zalim/fasik asghar (tidak murtad). Meskipun status yang disandang adalah kafir/zalim/fasik asghar (tidak murtad), tetap saja hal itu adalah perbuatan dosa besar yang jika dilakukan secara terus-menerus akan menyebabkan pelakunyamasuk ke dalam neraka jahannam juga. Adapun penguasa (pemerintah, DPR, kepala suku, dll) yang menetapkan hukum/undang-undang selain syariat Allah untuk hamba-hamba-Nya dan mewajibkan mereka berhukum dengannya, maka tidak diragukan lagi, penguasa tersebut telah keluar dari Islam (murtad) karena telah berbuat syirik akbar dengan menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah dalam menetapkan hukum/undang-undang, berdasarkan firman-Nya Subhanahu Wa Ta'ala:
Apakah mereka mempunyai syuraka (sekutu-sekutu) yang mensyariatkan untuk mereka dien (peraturan/undang-undang) yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim (musyrik) itu akan memperoleh azab yang amat pedih. (QS. Asy-Syura [42]: 21)

HUKUM ALLAH VS HUKUM JAHILIYAH

.

Hukum dibagi menjadi dua kelompok:
1. Hukum Allah, yaitu Kitabullah (Al Qur'an) dan Sunnah rasul-Nya (Hadits). Termasuk di sini adalah Ijma Shahabat dan Qiyas.
Barangsiapa yang tidak berhukum (memutuskan) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)
2. Hukum Jahiliyah, yaitu hukum-hukum buatan manusia. Misalnya UUD negara demokrasi dan segala UU/peraturan di bawahnya. Termasuk di sini adalah hukum adat.
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 50)
Hukum Jahiliyah dibagi menjadi dua bagian:
1. Hukum Thaghut, yaitu hukum yang menyelisihi hukum Allah. Hukum ini dibuat/diputuskan oleh thaghut. Misalnya UU pidana dan perdata di negara demokrasi.
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah kafir kepadanya. (QS. An-Nisa: 60)
2. Hukum yang tidak menyelisihi hukum Allah, tetapi dibuat berdasarkan selain hukum Allah. Misalnya tata tertib lalu lintas dan tata upacara bendera di negara demokrasi. Termasuk di sini adalah segala bentuk bid'ah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan." (HR. Muslim)

Selasa, 11 April 2017

NAHDLATUL ULAMA (NU) RESMI MENJADI HAMBA THAGHUT

 


.
Adanya upaya-upaya dari berbagai pihak untuk mengganti ideologi thaghut Pancasila dan hukum jahiliyah UUD 1945 membuat Nahdlatul Ulama (NU), ormas ashobiyah terbesar di dunia, merasa gerah. Seluruh komponen NU akan mempertahankan ideologi syirik akbar ini jika terdapat pihak yang mengancamnya. Untuk meneguhkan kembali dukungan terhadap thaghut Pancasila, hukum jahiliyah UUD 1945 dan negara kafir ini (NKRI), PBNU mengeluarkan maklumat sebagai berikut.

Maklumat Nahdlatul Ulama

Bahwa sepanjang sejarah Republik Indonesia, setiap upaya mempersoalkan Pancasila sebagai ideologi negara apalagi upaya untuk menggantikannya, terbukti senantiasa menimbulkan perpecahan di kalangan bangsa dan secara realistis tidak menguntungkan umat Islam sebagai mayoritas bangsa. Hingga kini, Pancasila sebagai ideologi negara masih tetap merupakan satu-satunya ideologi yang secara dinamis dan harmonis dapat menampung nilai-nilai keanekaragaman agama maupun budaya, sehingga Indonesia kokoh dan utuh tidak terjebak menjadi negara agama (teokrasi) maupun menjadi negara sekuler yang mengabaikan nilai-nilai agama.
Dewasa ini, mulai terasa upaya menarik Pancasila ke kiri dan ke kanan, yang apabila tidak diwaspadai oleh seluruh komponen bangsa akan membahayakan dan menggoyahkan eksistensi dan posisi Pancasila itu sendiri.
Gerakan reformasi yang melahirkan amandemen terhadap UUD 1945, diakui telah banyak menyumbangkan demokrasi dan kebebasan hak asasi, namun dirasakan pula bahwa reformasi juga melahirkan problem-problem tertentu, maka wajar kalau reformasi direnungkan kembali.
Pancasila sebagai landasan yang berkerangka UUD 1945 melahirkan ketatanegaraan yang diwadahi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), oleh karenanya maka sistem otonomi daerah dan otonomi khusus sama sekali tidak boleh menjurus kepada disintegrasi bangsa, apalagi pemisahan kewilayahan.
Perjuangan menegakkan agama dalam Negara Pancasila haruslah ditata dengan prinsip kearifan, tidak boleh menghadapkan agama terhadap negara atau sebaliknya, tetapi dengan meletakkan agama sebagai sumber aspirasi serta menyumbangkan tata nilai agama yang kemudian diproses melalui prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap seluruh kepentingan bangsa. Sedangkan masing-masing agama di Indonesia dapat melakukan kegiatannya dengan leluasa dalam dimensi kemasyarakatan (civil society).
Maka dengan ini, Nahdlatul Ulama:
MENEGUHKAN KEMBALI KOMITMEN KEBANGSAANNYA UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGEMBANGKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

Peneguhan ini dilakukan karena menurut NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam dan seluruh bangsa.
Ditetapkan dalam Munas dan Konbes NU di Surabaya, 30 Juli 2006

Rais Aam PBNU,                     Ketua Umum PBNU


KH. Sahal Mahfudh                  KH. Hasyim Muzadi

.

NU Tidak Paham Makna Kalimat Tauhid

Jika ada yang paham makna kalimat tauhid "Laa ilaaha illallah" (tiada ilah selain Allah), pastilah dia bukan NU, karena NU tidak paham sama sekali dengan makna kalimat tauhid. Jika kemudian ada orang NU yang paham makna kalimat tauhid, maka pada saat itu pastilah dia keluar dari NU. Demikianlah yang terjadi pada diri penulis. Dulu penulis salah seorang pengagum berat NU, Gus Dur, dan syiar-syiar NU yang lainnya. Setelah memahami makna kalimat tauhid, barulah penulis sadar bahwa ajaran NU itu ternyata sangat menyimpang dari jalan yang lurus. Sejak saat itu pula penulis keluar dari NU.
Lalu, apa makna kalimat tauhid?
Kalimat tauhid "Laa ilaaha illallah" (tiada ilah selain Allah) maknanya adalah tiada sesuatupun yang diikuti aturannya, dijauhi larangannya atau diibadati (diabdi/disembah) selain Allah. Barangsiapa memalingkan ketaatan kepada selain Allah, ia bisa jatuh ke dalam perbuatan syirik akbar. Contoh, Allah telah menetapkan bahwa pencuri itu wajib dipotong tangannya, sedangkan thaghut KUHP menetapkan bahwa pencuri itu wajib dipenjara. Apabila mentaati ketetapan berdasarkan hukum thaghut KUHP, maka hal ini adalah perbuatan syirik akbar (kafir akbar) sebagaimana ditegaskan Allah dalam ayat ini:
...Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)
Apabila dilakukan sekali atau dua kali di negara yang berhukum dengan hukum Allah secara kaffah seperti di zaman Khulafaur Rasyidin, maka memutuskan dengan selain hukum Allah dihukumi kafir asghar (dosa besar), dengan catatan si pelaku mengakui kesalahannya, melakukannya dengan terpaksa, dan menyesali perbuatannya. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dengan istilah "kufrun duna kufrin". Tetapi jika dilakukan secara terus-menerus tanpa batas waktu seperti yang terjadi di negara-negara demokrasi, maka tidak diragukan lagi, memutuskan dengan selain hukum Allah hukumnya kafir akbar (murtad), karena hal ini sama saja dengan menistakan dan mencampakkan hukum Allah.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: "Siapa yang meninggalkan aturan baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi dan dia justru merujuk pada aturan-aturan (hukum) yang sudah di-nasakh (dihapus), maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk hukum Ilyasa (Yasiq) dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad maka dia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin." (Al-Bidayah wan Nihayah, XIII/119)


NU Juga Tidak Paham Makna Thaghut

Semua rasul yang diutus Allah ke muka bumi, selain diperintahkan-Nya untuk meninggalkan perbuatan syirik (QS. Az-Zumar: 65), juga diperintahkan-Nya untuk menjauhi thaghut (QS. An-Nahl: 36).
Aqidah NU benar-benar sudah rusak parah. Selain tidak paham makna kalimat tauhid, NU juga tidak paham makna thaghut. Karena itu tidak heran jika tidak ada orang NU yang tahu apa itu thaghut. Silahkan tanya kyai-kyai NU yang mana saja, mereka tidak akan paham makna thaghut. Kalau ada orang NU yang tahu makna thaghut, pastilah pada saat itu dia keluar dari NU. Padahal, syarat sah iman adalah kafir kepada thaghut (QS. Al-Baqarah: 256). Bagaimana bisa kafir kepada thaghut kalau tidak tahu makna thaghut? Demikianlah gambaran kerusakan aqidah yang terjadi pada NU.
Lalu, apa makna thaghut?
Thaghut maknanya adalah segala hal yang diperlakukan oleh manusia secara melampaui batas, baik berupa sesembahan (yang diibadati), pihak yang selalu diikuti atau ditaati. Dengan demikian, thaghut (yang diibadati oleh) suatu kaum adalah siapa saja yang mereka  berhukum kepadanya selain Allah dan Rasul-Nya, atau yang mereka ibadati selain Allah, atau yang selalu mereka ikuti tanpa keterangan (dalil) dari Allah, atau yang selalu mereka taati dalam perkara-perkara yang tidak mereka ketahui apakah itu tergolong ketataan kepada Allah. Khusus thaghut yang berkenaan dengan hukum dijelaskan Allah dalam ayat ini:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah kafir kepadanya... (QS. An-Nisa: 60)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat tersebut: "Allah ingkar terhadap orang yang mengakui dirinya beriman kepada apa yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya, juga kepada para nabi terdahulu, padahal di samping itu ia berkeinginan dalam memutuskan semua perselisihan merujuk kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Seperti yang disebutkan di dalam asbabun nuzul ayat ini... Pada kesimpulannya makna ayat lebih umum daripada semuanya itu, yang garis besarnya mengatakan celaan terhadap orang yang menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, lalu ia menyerahkan keputusan perkaranya kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, yaitu kepada kebatilan. Hal inilah yang dimaksud dengan istilah thaghut dalam ayat ini. Seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: Mereka hendak berhakim kepada thaghut (QS. An-Nisa: 60), hingga akhir ayat." (Tafsir Ibnu Katsir)
Adapun wujud thaghut dalam kehidupan nyata dapat berupa: (1) Iblis dan setan, (2) Hawa nafsu penyeru kemungkaran, (3) Tukang sihir yang mengamalkan ajaran setan, (4) Dukun yang mengaku tahu hal yang ghaib dan mengobati dengan cara syirik, (5) Penguasa negara (raja,presiden, menteri, dll) yang mengatur negara yang dikuasainya dengan selain hukum Allah, demikian pula hakim dan jaksa yang mengadili dengan selain hukum Allah serta tentara dan polisi yang menjaga keamanan negara yang diatur dengan selain hukum Allah, (6) Orang atau badan (MPR/DPR) pembuat undang-undang yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, (7) Semua peraturan, undang-undang, adat istiadat yang bertentangan dengan hukum Allah, (8) Orang yang dicintai karena dzatnya dan atau ditaati karena dzatnya (dikultuskan) dan dia rela, (9) Dien/ajaran, ideologi ciptaan manusia dan penciptanya seperti demokrasi, nasionalisme, liberalisme, sosialisme, Pancasila, dan lain-lain untuk dasar mengatur kehidupan, (10) Semua negara, ormas, orpol yang tidak berdasarkan dan tidak diatur dengan hukum Islam, bahkan membuangnya baik sebagiannya atau keseluruhannya.


NU Resmi Menyekutukan Allah

Dengan berbaiatnya kembali NU kepada thaghut Pancasila dan hukum jahiliyah UUD 1945—yang merupakan urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di NKRI (urutan ketiga: UU/KUHP)—maka NU telah jatuh ke dalam kekafiran yang nyata (syirik akbar) dan karenanya, NU secara resmi dinyatakan sebagai hamba thaghut sejak peneguhan baiat tersebut (30 Juli 2006). Hal ini menjadikan NU sebagai ormas ashobiyah terbesar di dunia yang terang-terangan menyekutukan Allah.
Baiat (janji setia) NU kepada thaghut Pancasila dan hukum jahiliyah UUD 1945 dalam wadah NKRI tentu mengandung konsekuensi hukum yang serius, yaitu bahwa NU secara resmi telah:
• Beriman kepada sebagian Al-Kitab (Al-Qur'an) dan ingkar kepada sebagian yang lain (menolak Syariat Islam secara kaffah)
• Membolehkan berhukum dengan hukum jahiliyah (UUD 1945, KUHP, KUHPer, dan UU/peraturan thaghut lainnnya)
• Membolehkan berkasih sayang dengan orang-orang kafir (ahlul harbi) dan memusuhi orang-orang mukmin, muwahidin, dan mujahidin

• Membebaskan kaum wanita keluar rumah dan membolehkan mereka menampakkan aurat di depan umum
• Membolehkan meninggalkan shalat, zakat, dan puasa

• Membolehkan riba
• Membolehkan zina
• Membolehkan khamar
• Menolak hudud
• Menolak qishas
 Menolak jihad/qital
• 
Menolak jizyah
• Menolak hisbah
 Menolak khilafah (Ijma Shahabat)
 Mencampakkan hukum-hukum Allah dan rasul-Nya yang berhubungan dengan jihad/qital seperti i'dad, ribath, ghanimah, perbudakan, ahlul harbi, dan ahlu dzimmah
• Dan lain-lain.


Catatan:

NU mengklaim berdasarkan empat sumber hukum Islam, yaitu sebagai berikut:
1. NU mengklaim berdasarkan Al-Qur'an, kenyataannya NU menolak melaksanakan perintah-perintah Allah tentang hudud, qishas, jihad/qital, jizyah, hisbah, dan lain-lain.
2. NU mengklaim berdasarkan Sunnah, kenyataannya NU menolak melaksanakan perintah-perintah Rasul tentang hudud, qishas, jihad/qital, jizyah, hisbah, dan lain-lain.
3. NU mengklaim berdasarkan Ijma, kenyataannya NU menolak Ijma Shahabat yang utama yaitu mendirikan khilafah. NU lebih memilih hidup di bawah naungan hukum thaghut NKRI dari pada hukum Allah secara kaffah.
4. NU mengklaim berdasarkan Qiyas, kenyataannya NU (diqiyaskan) seperti umat Yahudi, Nasrani, dan Syiah yang beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain. Mereka hanya mau melaksanakan syariat yang sesuai dengan hawa nafsu mereka dan menolak syariat yang tidak disukainya.
.

KUHP ADALAH HUKUM THAGHUT YANG WAJIB DIKUFURI

.
Hukum Jahiliyah (QS. Al-Maidah: 50) adalah hukum buatan manusia sesuai dengan hawa nafsunya (QS. Al-Maidah: 48). Sebagai contoh, hukum Allah (Al Quran) mengharamkan perzinahan dan memerintahkan untuk mendera laki-laki dan perempuan yang berzina masing-masing seratus kali dera (QS. An-Nur: 2), sedangkan hukum selain Allah seperti KUHP menghalalkan perzinahan kepada laki-laki atau perempuan yang belum menikah, karena KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya (KUHP Pasal 284). Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya seperti hukum Allah berupa qisas bagi pelaku penganiayaan dan potong tangan bagi pelaku pencurian, sementara dalam KUHP pelakunya cukup dihukum penjara. Dengan demikian maka KUHP adalah produk hukum Jahiliyah dan orang-orang yang membuatnya serta memutuskan perkara berdasarkan hukum-hukumnya disebut Thaghut (QS. An-Nisa: 60). Oleh karena itu, hukum Jahiliyah disebut juga sebagai hukum Thaghut.

Lalu, apakah anda yang mengaku beriman kepada Allah dan Al Quran tidak merasa keberatan dan hanya berdiam diri saja ketika hukum-hukum Allah dalam Al Quran "dinasakh" dengan hukum-hukum Jahiliyah (KUHP) oleh para Thaghut?

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum (berhakim) kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa: 60)

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa: 65)

...Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendaki-Nya… (QS. Yusuf: 76)

Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Al Kitab, mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum diantara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran). (QS. Ali Imran: 23)

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 36)

…Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak menghukumi (memutuskan perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)

KAFIR/SYIRIKKAH SUMPAH JABATAN INI?

 

Setelah anda bersaksi bahwa "tidak ada ilah (yang berhak diibadati) selain Allah", maka kafir/syirikkah anda mengucapkan sumpah jabatan ini:
“Demi Allah, Saya Bersumpah:
-Bahwa saya untuk diangkat menjadi Presiden/DPR/PNS akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;*
-Dst..."
Konsekuensi dari ketaatan kepada sumpahnya berarti mencampakkan penerapan sebagian hukum-hukum Allah dan rasul-Nya seperti hukum hudud, qishash, diyat, jizyah, hisbah, jihad/qital, dan lain-lain, padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
…Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqarah: 85)
…Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak berhukum (memutuskan perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)
Seharusnya berbunyi:
“Demi Allah, Saya Bersumpah:
-Bahwa saya untuk diangkat menjadi Presiden/DPR/PNS akan setia dan taat sepenuhnya kepada Allah (Al Quran), Rasul (As Sunnah), dan Ulil Amri (Amirul Mukminin);
-Dst..."
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu (apapun), maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (As Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian (bukan dikembalikan kepada UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi)… (QS. An-Nisa: 59)
Catatan:
Dikutip dari naskah Sumpah Pegawai Negeri Sipil RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1975 pasal 6. Redaksi sumpah bisa berbeda-beda tergantung pada jabatan apa yang akan diambil sumpahnya, akan tetapi substansi/prinsipnya tetap sama yaitu bersumpah setia dan taat sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

MUSLIM WAJIB MENGKUFURI DIEN DEMOKRASI

.

Kekafiran dan Kezaliman Sistem Demokrasi

Mengapa muslim wajib mengkufuri sistem demokrasi? Jawaban sederhananya, karena demokrasi adalah sebuah dien* yang secara periodik melahirkan thaghut-thaghut legislatif (arbab/syuraka/aulia-usy syaithan), yaitu orang-orang yang pekerjaannya membuat hukum/undang-undang yang tidak berdasarkan hukum Allah. Berikut jawaban selengkapnya.
Demokrasi diambil dari bahasa Latin, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti hukum atau kekuasaan. Jadi, demokrasi adalah hukum dan kekuasaan rakyat, dan dibahasakan dalam Undang Undang Dasar RI dengan “Kedaulatan berada di tangan rakyat”.
Demokrasi memiliki beberapa ajaran, di antaranya:
  • Sumber hukum bukan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, akan tetapi rakyat
  • Hukum yang dipakai bukanlah hukum Allah, akan tetapi hukum buatan
  • Memberikan kebebasan berkeyakinan dan mengeluarkan fikiran dan pendapat
  • Kebenaran adalah suara terbanyak
  • Tuhannya banyak dan beraneka ragam
  • Persamaan hak
Ajaran-ajaran demokrasi atau dien (agama) demokrasi ini semuanya kontradiktif dengan dien kaum muslimin, Al Islam. Sebagian manusia merasa aneh saat kami menyebut demokrasi sebagai dien padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:
“Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja (dien al malik)…” (QS. Yusuf [12]: 76)
Undang-undang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala namakan sebagai dien (agama/jalan hidup yang ditempuh), sedangkan demokrasi itu memilliki undang-undang selain Islam. Jadi, dien (agama) kafir itu bukan hanya Nashrani, Yahudi, Hindu, Budha, Konghucu, Shinto, dan Majusi saja, akan tetapi Demokrasi adalah dien, Nasionalisme adalah dien, Kapitalisme adalah dien, Sekulerisme adalah dien. Sedangkan Islam adalah dien kaum muslimin, sementara Demokrasi adalah dien kaum musyrikin, baik kaum musyrikin yang mengaku Islam atau yang mengaku bukan Islam.
Untuk benar-benar mengetahui kekufuran dien Demokrasi ini, maka mari kita kupas ajaran-ajarannya itu dengan membandingkannya dengan ajaran Islam.

1. Sumber hukum bukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, akan tetapi rakyat

Dikarenakan rakyat adalah yang berdaulat dan yang berkuasa, maka sumber hukumnya pun adalah rakyat yang diwakili oleh wakil-wakil mereka di Parlemen (MPR/DPR). Dan bila anda membuka Konstitusi (Undang Undang Dasar) semua negara yang bersistem Demokrasi, maka pasti mendapatkan bahwa kekuasaan Legislatif (tasyri’iyyah – pembuatan hukum) ada di tangan majelis rakyat, ada juga yang "bebas" seperti di negara-negara barat, dan ada yang terbatas seperti di negara-negara Arab dan timur yang mana Raja, Amir, dan Presiden sangat menentukan, dan tidak lupa juga bahwa demokrasi atau aspirasi rakyat ini tidak semuanya digulirkan, kecuali bila sesuai dengan thaghut Latta mereka yaitu Undang Undang Dasar.
Padahal sumber/kekuasaan/wewenang hukum itu di dalam dien Al Islam ada di Tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah.” (QS. Yusuf [12]: 40)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
 “…menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah…” (QS. Al An’am [6]: 57)
Setelah Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwa Dia-lah yang menciptakan dan yang memilih apa yang Dia kehendaki serta bahwa manusia tidak punya hak untuk memilih setelah Allah menentukan, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan Dia-lah Allah, tidak ada Tuhan yang berhak diibadati melainkan Dia, bagiNya-lah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagiNya-lah segala penentuan dan hanya kepadaNya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al Qashash [28]: 70)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:
“Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-sekali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al Qashash [28]: 87-88)
Ayat-ayat lainnya yang menjelaskan bahwa hak menentukan hukum dan putusan serta penetapan hanyalah milik Allah dan hak khusus rububiyyah serta uluhiyyah-Nya, Rasulullah shalallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah-lah yang memutuskan dan hanya kepada-Nyalah putusan itu (disandarkan).
Ini adalah dienullah yang dianut oleh kaum muslimin, sedangkan yang tadi adalah dien Demokrasi yang dianut oleh kaum musyrikin. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mencari dien selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (dien itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3]: 85)
Apakah sama antara dua dien ini wahai manusia?
Dan apa yang anda pilih, Islam ataukah Demokrasi?
Bayangkan saja, bila yang menjadi sumber hukum itu adalah manusia yang sangat penuh dengan kekurangan dan keterbatasan, apa jadinya hukum yang diundang-undangkan itu? Bulan ini dibuat dan diibadati, namun beberapa bulan berikutnya dihapuskan (baca: dimakan) atau direvisi, karena sudah tidak relevan lagi, tidak ada bedanya dengan tuhan (berhala) dari adonan roti yang mereka (kafir Arab dahulu) buat dan mereka ibadati, namun ketika lapar mereka santap habis.
Sedangkan bila yang menjadi sumber hukum itu hanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka Dia-lah Dzat Yang Maha Mengetahui segalanya:
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?”(QS. Al Mulk [67]: 14)

2. Hukum yang dipakai bukan hukum Allah tapi hukum buatan

Tadi telah dijelaskan bahwa sumber hukum agama Demokrasi adalah rakyat, maka sudah pasti hukum yang dipakai adalah bukan hukum Allah, tapi hukum rakyat (wakilnya) atau hukum yang disetujui oleh mereka, juga dikarenakan dien Demokrasi ini adalah menyatukan semua pemeluk dien yang beraneka ragam dan mengakuinya serta menampung semua aspirasinya, sedangkan untuk kesatuan mereka ini dibutuhkan hukum yang mengikat semua dan disepakati bersama, karena para pemeluk dien selain Al Islam tidak akan rela dengan hukum Islam sehingga disepakatilah hukum yang menyatukan mereka, dan itu bukan hukum Allah, tapi hukum wali-wali syaitan.
Sungguh ini adalah kerusakan yang besar, kekafiran dan kezaliman yang nyata, serta kemurtadan yang nampak jelas bagi pemeluk Islam yang ridha dengannya atau mendukungnya apalagi menerapkan atau melindunginya. Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“…barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah [5]: 44)
“…barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah [5]: 45)
“…barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah [5]: 47)
Sekutu dengan hukum buatan itu syirik akbar, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al An’am [6]: 121)
Tentang ayat ini Al Hakim dan yang lainnya meriwatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas: Bahwa orang-orang membantah kaum muslimin tentang sembelihan dan pengharaman bangkai, mereka berkata: “Kalian makan apa yang kalian bunuh dan tidak makan dari apa yang Allah bunuh (yaitu bangkai)”, maka Allah berfirman “Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsir ayat ini: “Dimana kamu berpaling dari perintah Allah dan aturan-Nya kepada yang lainnya, terus kamu mendahulukan yang lainnya terhadap aturan Allah, maka inilah syirik itu.”
Memakai hukum selain hukum Allah adalah syirik akbar.
Bila saja orang yang menuruti atau meridhai satu hukum yang menyelisihi aturan Allah, telah Allah vonis musyrik, maka apa gerangan dengan Demokrasi yang seluruhnya adalah bukan hukum Allah. Kalau memang ada satu macam atau beberapa macam hukum yang ada dalam Demokrasi itu serupa dengan ajaran Islam, tetap saja itu tidak disebut hukum Allah dan tidak merubah kekafiran penganut dien Demokrasi. Andai ada orang Nashrani yang jujur dan amanah, apakah itu bisa menyebabkan dia itu disebut muslim karena jujur dan amanah itu ajaran Islam? Sama sekali tidak, karena jujur dan amanahnya itu bukan atas dorongan tauhid, tapi kepentingan lain, maka begitu juga dengan Demokrasi.
Oleh sebab itu, para ulama tetap ijma atas kafirnya orang yang menerapkan kitab undang-undang hukum Tartar (Yasiq/Ilyasa) yang dibuat oleh Jengis Khan, padahal sebagiannya diambil dari Syari’at Islam.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Siapa yang meninggalkan syari’at paten yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada yang lainnya berupa hukum-hukum (Allah) yang sudah dinasakh (dihapus), maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa dan lebih mengedepankannya atas hukum Allah? Siapa yang melakukannya maka dia kafir dengan ijma’ kaum muslimin.” (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119).
Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata tentang Yasiq/Ilyasa: “Ia adalah kitab undang-undang hukum yang dia (Raja Tartar, Jengis Khan) kutip dari berbagai sumber; dari Yahudi, Nashrani, Millah Islamiyyah, dan yang lainnya, serta di dalamnya banyak hukum yang dia ambil dari sekedar pandangannya dan keinginannya, lalu (kitab) itu  bagi keturunannya menjadi aturan yang diikuti yang lebih mereka kedepankan dari pada al hukmu bi Kitabillah wa sunnati Rasulillah shallallahu‘alaihi wa sallam. Siapa yang melakukan itu, maka wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, selainnya tidak boleh dijadikan acuan hukum dalam hal sedikit atau banyak.”
Ini dikarenakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…” (QS. Al Maidah [5]: 49)
Dalam ayat itu, Allah mengatakan “menurut apa yang diturunkan Allah”, dan tidak mengatakan “menurut seperti apa yang diturunkan Allah”.
Dalam ajaran demokrasi, hukum yang berlaku adalah hukum jahiliyyah:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki…” (QS. Al Maidah [5]: 50)
Dalam ajaran tauhid, orang tidak dikatakan muslim, kecuali dengan kufur kepada thaghut yang di antaranya berbentuk undang-undang buatan manusia, sedangkan demokrasi mengajak orang-orang untuk beriman kepada thaghut, padahal Allah berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu…” (QS. An Nisa [4]: 60)
Lihatlah realita para demokrat serta para pendukungnya justeru adalah sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan:
“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafiq menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An Nisa [4]: 61)
Jika ada yang serupa dengan ajaran Islam dalam hukum mereka itu, tidak lebih dari apa yang tidak bertentangan dengan selera dan kepentingan mereka, dan itu setelah proses tarik-menarik dan diskusi panjang antara mengiakan dengan tidak, tak ubahnya dengan orang-orang yang Allah firmankan:
“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh. Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zhalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka Itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. An Nur [24]: 48-50)
Apakah anda masih meragukan bahwa Demokrasi itu dien kufriy?
Apakah Islam atau Ad Dimoqrathiyyah?
“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.” (QS. Ali Imran [3]: 83)

3. Memberikan kebebasan berkeyakinan dan mengeluarkan fikiran dan pendapat

Demokrasi adalah dien yang melindungi semua agama, mengakui serta menjamin kebebasannya. Orang Nashrani bila mau masuk Islam maka Demokrasi mempersilahkan dan mengakuinya, dan begitu juga orang Islam jika ingin masuk Nashrani atau agama lainnya, maka dien Demokrasi tidak mempersalahkannya apalagi memberikan sanksi terhadapnya.
Dari itu berarti dien Demokrasi telah menghalalkan pintu-pintu kemurtadan serta menggugurkan hukum-hukum yang berkaitan dengannya, padahal Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah.”
Andai seorang muslim karena ghirahnya sangat tinggi lalu dia membunuh orang murtad, maka tentulah dia mendapat hukuman. Begitu juga dien demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan fikiran dan pendapat, walaupun fikiran dan pendapat itu adalah kekufuran.
Jadi, Demokrasi membuka pintu kekufuran dari berbagai sisi. Dari sinilah rahasia kenapa sanksi-sanksi yang bersifat keagamaan ditiadakan dan tidak diberlakukan, karena itu bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan.
Saat seorang bapak meninggal dunia dan si anak telah murtad, maka hukum demokrasi masih menetapkan warisan baginya.
Saat si suami murtad, sedangkan isteri masih muslimah, namun dien Demokrasi tidak mengharuskan pisah (fasakh) di antara keduanya.
Allah dan Rasul-Nya dibiarkan dihina siang dan malam, dan ajaran Islam dicemoohkan dan dilecehkan dengan dalih kebebasan mengeluarkan fikiran dan pendapat. Memang Demokrasi itu memberikan kebebasan yang seluas-luasnya bagi semua faham dan aliran kecuali Tauhid, karena seandainya ada muwahhid yang mencela dan menghina atau berupaya membunuh thaghut mereka, tentulah dia dikenakan pasal hukuman, padahal itu ajaran Tauhid.
Begitulah kebebasan yang dimaksud oleh dien Demokrasi. Kebebasan kufur, syirik, ilhad, zandaqah, dan riddah, bukan kebebasan Tauhid!

4. Kebenaran adalah suara terbanyak

Hal yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah bahwa dien Demokrasi memiliki ajaran bahwa al haq (kebenaran) itu bersama suara rakyat atau mayoritasnya. Adapun yang diinginkan oleh mayoritas, maka itu adalah kebenaran yang harus diterima dan diamalkan meskipun jelas-jelas bertentangan dengan Tauhid.
Oleh karena itu setiap partai politik yang ingin menguasai Parlemen dan Pemerintahan pasti dia mencari dukungan sebanyak-banyaknya dari rakyat, kemudian setelah itu mereka bisa menerapkan putusan apa saja meskipun melanggar aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nyashallallahu ‘alaihi wasallam, asal tidak melenceng dari Tuhan mereka tertinggi yang padahal mereka sendiri yang membuatnya, yaitu Undang Undang Dasar.
Padahal kebenaran itu hanyalah bersumber dari Allah, baik mayoritas menyukainya atau tidak. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.” (QS. Ali Imran [3]: 60)
Juga firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Kebenaran itu datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.” (QS. Al Baqarah [2]: 147)
Dikarenakan kebenaran adalah datang dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya, maka bila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu putusan atau hukum, tidak boleh manusia mempertimbangkan antara menerima atau tidak serta tidak ada pilihan lain kecuali menerima dan tunduk kepadanya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab [33]: 36)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka.” (QS. Al Qashash [28]: 68)
Para ahli tafsir menyatakan bahwa bila Allah telah menentukan sesuatu, maka manusia tidak dapat memilih yang lain lagi dan harus mentaati dan menerima apa yang telah ditetapkan Allah.
Namun agama Demokrasi mengatakan lain, rakyat bebas memilih apa yang mereka inginkan dan mereka memiliki pilihan. Tapi bila rakyat (wakil-wakil mereka tentunya) atau mayoritasnya menentukan sesuatu, maka tidak ada pilihan lagi kecuali mengikutinya, karena Tuhan yang berhak menetapkan ketentuan dalam ajaran Demokrasi adalah para wakil rakyat itu, bukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Bila dien Demokrasi memiliki tolak ukur kebenaran itu berdasarkan pada suara aghlabiyyah (mayoritas), sehingga apapun yang disuarakan oleh mereka, maka itulah kebenaran yang mesti diikuti, padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menghati-hatikan dari mengikuti keinginan mayoritas manusia:
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al An’am [6]: 116)
Ini dikarenakan mayoritas (manusia) musyrik:
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan musyrik.” (QS. Yusuf [12]: 106)
Mayoritasnya tidak beriman:
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf [12]: 103)
Mayoritasnya benci akan kebenaran:
“…dan kebanyakan mereka benci kepada kebenaran itu.” (QS. Al Mukminun [23]: 70)
Mayoritasnya tidak mengetahui kebenaran:
“…akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al Jatsiyah [45]: 26)
Mayoritasnya tidak memahami kebenaran:
“…tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).” (QS. Al Ankabut [29]: 63)
Mayoritas mereka itu kaum yang tidak beriman:
 “…akan tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.” (QS. Al Mukmin/Ghafir [40]: 59)
Mayoritas mereka itu tidak bersyukur:
 “…akan tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.” (QS. Al Mukmin/Ghafir [40]: 61)
Itulah sifat-sifat manusia yang dijadikan Tuhan (Arbab) dalam agama Demokrasi: musyrik, kafir, sesat, bodoh, kurang akal, benci terhadap kebenaran, tidak mau bersyukur lagi menyesatkan.
Orang yang ridha dan beribadah kepada tuhan-tuhan itu, maka ia lebih sesat dan lebih bodoh dari kerbau piaraannya:
“…mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi…” (QS. Al A’raf [7]: 179)
Enyahlah kalian dan apa yang kalian ibadati selain Allah, maka apakah kamu tidak berakal?!

5. Tuhannya banyak dan beraneka ragam

Sudah dijelaskan di awal pembahasan ini bahwa hukum adalah hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan ia adalah ibadah, bila ia disandarkan kepada selain Allah  maka itu adalah syirik, dan yang menerima penyandarannya itu adalah Tuhan (Arbab) selain Allah.
Sudah diketahui bahwa rakyat (wakil-wakilnya) adalah pemegang kewenangan hukum, itu dalam dien Demokrasi, sedangkan wakil-wakil rakyat itu jumlahnya sangat banyak, berarti tuhan-tuhan mereka itu beraneka ragam. Ada tuhan yang katanya mengaku Islam, ada yang Nashrani, ada yang dari Budha, Hindu, Dukun, Paranormal, Tentara, Polisi, dan lain sebagainya.
Sedangkan Tauhid mengajarkan bahwa sumber yang berwenang menentukan hukum hanyalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala Yang Maha Mengetahui:
“…manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)     
Di dalam Al Qur’an, para pembuat hukum itu diberi beberapa nama oleh Allah:  Arbab, thaghut, syuraka, aulia-usy syaithan (wali-wali syaitan). Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Arbab (Tuhan-Tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah [9]: 31)
Dalam ayat ini Allah menamakan orang-orang alim dan para rahib Yahudi dan Nashrani sebagai Arbab (bentuk jamak dari Rabb), saat ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di hadapan ‘Adiy Ibnu Hatim ~saat itu asalnya Nashrani kemudian masuk Islam~, maka dia langsung mengatakan: “Kami tidak pernah sujud dan shalat kepada mereka”, maka Rasulullah menjelaskan makna “mereka menjadikan para rahib dan alim itu sebagai Arbab”: “Bukankah mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan kemudian kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”, maka ‘Adiy menjawab: “Ya, benar". Dan Rasulullah berkata: “Itulah bentuk ibadah kepada mereka”. (Atsar ini dihasankan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah).
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: Bab: Orang yang mentaati ulama dan penguasa dalam mengharamkan apa yang Allah halalkan atau (dalam) menghalalkan apa yang Allah haramkan: “maka ia telah menjadikan mereka sebagai Arbab selain Allah”.Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut…” (QS. An Nisa [4]: 60)
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata tentang beberapa tokoh thaghut: “Penguasa yang zhalim yang merubah ketentuan-ketentuan Allah”, terus beliau tuturkan ayat di atas.
Mujahid rahimahullah berkata: "Thaghut adalah syaitan berwujud manusia yang mana orang-orang berhakim kepadanya sedang dia adalah pemegang kendali mereka."
Dan dalam catatan kaki Terjemahan Mushhaf Departemen Agama RI: “Termasuk thaghut juga adalah; orang yang menerapkan hukum secara curang menurut hawa nafsu”. Maka ketahuilah, sesungguhnya selain aturan Allah adalah curang lagi bersumber dari hawa nafsu! Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Apakah mereka mempunyai  syuraka (sekutu-sekutu) yang mensyari’atkan untuk mereka dien (aturan) yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura [42]: 21)
Anda harus ingat dalam memahami ayat ini dan yang lainnya bahwa hukum atau aturan atau undang-undang adalah dien.
Kemudian tentang penamaan para pembuat hukum selain Allah sebagai wali-wali syaitan, Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang upaya kaum musyrikin yang mendebat kaum muslimin supaya setuju dengan aturan yang menyelisihi aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Dia berfirman:
“…Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu membisikkan kepada wali-wali mereka agar membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, maka sesungguhnya kamu adalah benar-benar musyrik.” (QS. Al An’am [6]: 121)
Bisikan syaitan kepada mereka adalah ucapan yang mereka lontarkan kepada kaum muslimin: “Kalian makan apa yang kalian bunuh (maksudnya sembelihan) dan tidak makan apa yang dibunuh Allah (maksudnya bangkai).”
Jadi, para pembuat hukum dan undang-undang itu adalah wali-wali syaitan, sedangkan undang-undang dan hukumnya itu adalah syari’at syaitan.
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy rahimahullah berkata: "Sesungguhnya orang-orang yang mengikuti qawanin wadl’iyyah (undang-undang) yang disyari’atkan oleh syaitan lewat lisan wali-walinya..."
Jadi, Demokrasi adalah ajaran syaitan, sedangkan para penganutnya adalah para penyembah syaitan.

6. Persamaan hak

Di dalam ajaran Demokrasi, semua rakyat dengan berbagai macam agama dan keyakinannya adalah sama, tidak ada perbedaan antara muslim dengan kafir, juga antara orang yang taat dengan yang fasiq. Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala membedakan di antara mereka:
Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu…” (QS. Al Maidah [5]: 100)
Orang kafir adalah yang buruk sedangkan orang muslim adalah yang baik:
“Tidaklah sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni jannah…” (QS. Al Hasyr [59]: 20)
“Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasiq?” (QS. As Sajdah [32]: 18)
Dan ayat-ayat lainnya.
Dengan risalah ini kami bermaksud untuk menggugah anda agar mengetahui bahwa Demokrasi itu adalah agama kafir lagi syirik, sedangkan para pengusung dan penganutnya adalah kaum musyrikin walaupun mereka menyatakan dirinya muslim, shalat, zakat, shaum, haji dan yang lainnya.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Muhammad, keluarga, dan para shahabat. Wal hamdu lillahi rabbil ‘alamin.
.
Keterangan:
* Dien adalah kata Arab yang berarti sistem, sistem hidup, ajaran, peraturan, hukum, undang-undang, konstitusi. Karena itu, demokrasi, nasionalisme, kapitalisme, marxisme, sosialisme, komunisme, kekristenan, kedewaan, keberhalaan, dan praktek-praktek kesyirikan lainnya, semuanya itu adalah macam-macam dien. Hal ini berdasarkan firman Allah: "...Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut dien raja..." (QS. Yusuf [12]: 76), dan firman-Nya: "Sesungguhnya dien di sisi Allah hanyalah Islam..." (QS. Ali Imran [3]: 19), serta firman-Nya: "...janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) dien Allah..." (QS. An-Nur [24]: 2).