Selasa, 11 April 2017

KAFIR/SYIRIKKAH SUMPAH JABATAN INI?

 

Setelah anda bersaksi bahwa "tidak ada ilah (yang berhak diibadati) selain Allah", maka kafir/syirikkah anda mengucapkan sumpah jabatan ini:
“Demi Allah, Saya Bersumpah:
-Bahwa saya untuk diangkat menjadi Presiden/DPR/PNS akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;*
-Dst..."
Konsekuensi dari ketaatan kepada sumpahnya berarti mencampakkan penerapan sebagian hukum-hukum Allah dan rasul-Nya seperti hukum hudud, qishash, diyat, jizyah, hisbah, jihad/qital, dan lain-lain, padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
…Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqarah: 85)
…Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak berhukum (memutuskan perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)
Seharusnya berbunyi:
“Demi Allah, Saya Bersumpah:
-Bahwa saya untuk diangkat menjadi Presiden/DPR/PNS akan setia dan taat sepenuhnya kepada Allah (Al Quran), Rasul (As Sunnah), dan Ulil Amri (Amirul Mukminin);
-Dst..."
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu (apapun), maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (As Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian (bukan dikembalikan kepada UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi)… (QS. An-Nisa: 59)
Catatan:
Dikutip dari naskah Sumpah Pegawai Negeri Sipil RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1975 pasal 6. Redaksi sumpah bisa berbeda-beda tergantung pada jabatan apa yang akan diambil sumpahnya, akan tetapi substansi/prinsipnya tetap sama yaitu bersumpah setia dan taat sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


EmoticonEmoticon