.
Hukum dibagi menjadi dua kelompok:
1. Hukum Allah, yaitu Kitabullah (Al Qur'an) dan Sunnah rasul-Nya (Hadits). Termasuk di sini adalah Ijma Shahabat dan Qiyas.
Barangsiapa yang tidak berhukum (memutuskan) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)
2. Hukum Jahiliyah, yaitu hukum-hukum buatan manusia. Misalnya UUD negara demokrasi dan segala UU/peraturan di bawahnya. Termasuk di sini adalah hukum adat.
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maidah: 50)
Hukum Jahiliyah dibagi menjadi dua bagian:
1. Hukum Thaghut, yaitu hukum yang menyelisihi hukum Allah. Hukum ini dibuat/diputuskan oleh thaghut. Misalnya UU pidana dan perdata di negara demokrasi.
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah kafir kepadanya. (QS. An-Nisa: 60)
2. Hukum yang tidak menyelisihi hukum Allah, tetapi dibuat berdasarkan selain hukum Allah. Misalnya tata tertib lalu lintas dan tata upacara bendera di negara demokrasi. Termasuk di sini adalah segala bentuk bid'ah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan." (HR. Muslim)
EmoticonEmoticon