.
Semua rasul dari Nabi Adam 'alaihis salam hingga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan misitauhid yang sama, yaitu menyeru umatnya agar mereka beribadah (menyembah/mengabdi) kepada Allah, meninggalkan perbuatan syirik, dan menjauhi thaghut, sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan kepada (rasul-rasul) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalanmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu ibadati." (QS. Az Zumar [39]: 65-66)
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Ibadatilah Allah (saja) dan jauhilah thaghut." (QS. An Nahl [16]: 36)
Thaghut adalah segala yang dilampaui batasnya oleh hamba, baik itu yang diikuti, ditaati, atau diibadati. Atau dengan kata lain, thaghut adalah sesuatu yang diibadati, ditaati, atau diikuti selain dari Allah. Orang tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga ia kufur kepada thaghut. Kufur kepada thaghut adalah separuh Laa ilaaha illallaah dan merupakan syarat sahnya iman, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
Barangsiapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. (QS. Al Baqarah [2]: 256)
Orang yang berhakim (berhukum) kepada thaghut sedang ia masih mengaku beriman, maka pengakuan seperti ini adalah pengakuan dusta bahkan ia divonis sebagai orang munafik sebagaimana keadaan orang-orang yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah kufur kepadanya....Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang telah Allah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS. An Nisaa' [4]: 60-61)
Orang-orang (munafik) tersebut belum dinilai beriman hingga mereka tunduk patuh kepada hukum Allah apapun putusannya:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An Nisaa' [4]: 65)
Thaghut itu banyak, apalagi pada masa sekarang. Adapun pentolan-pentolan thaghut itu ada 5 (lima), yaitu sebagai berikut:
1. Syaitan
Syaitan selalu mengajak ibadah kepada selain Allah. Syaitan ada dua macam: Syaitan Jin dan Syaitan Manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. (QS. Al An’am [6]: 112)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An Naas [114]: 5-6)
Orang yang mengajak untuk mempertahankan tradisi tumbal dan sesajen, dia adalah syaitan manusia yang mengajak ibadah kepada selain Allah. Tokoh yang mengajak minta-minta kepada orang yang sudah mati adalah syaitan manusia dan dia adalah salah satu pentolan thaghut. Orang yang mengajak pada sistem demokrasi adalah syaitan yang mengajak ibadah kepada selain Allah, dia berarti termasuk thaghut. Orang yang mengajak menegakkan hukum perundang-undangan buatan manusia, maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah. Orang yang mengajak kepada paham-paham syirik (seperti: sosialis, kapitalis, liberalis, dan falsafah syirik lainnya), maka dia adalah syaitan yang mengajak beribadah kepada selain Allah, sedangkan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam: "Janganlah kamu mengibadati syaitan, sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu,” (QS. Yaasin [36]: 60)
2. Penguasa yang zalim
Penguasa yang zalim yaitu penguasa yang merubah aturan-aturan (hukum) Allah, thaghut semacam ini banyak sekali dan sudah bersifat lembaga resmi pemerintahan negara-negara pada umumnya di zaman sekarang ini. Contohnya tidaklah jauh seperti parlemen (DPR), lembaga inilah yang memegang kedaulatan dan wewenang pembuatan hukum/undang-undang. Lembaga ini akan membuat hukum atau tidak, dan baik hukum yang digulirkan itu seperti hukum Islam atau menyelisihinya maka tetap saja lembaga berikut anggota-anggotanya ini adalah thaghut, meskipun sebahagiannya mengaku memperjuangkan syari’at Islam. Begitu juga Presiden/Raja/Emir atau para bawahannya yang suka membuat SK atau TAP yang menyelisihi aturan Allah, mereka itu adalah thaghut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: "Di kala seseorang menghalalkan yang haram yang telah diijmakan atau merubah aturan yang sudah diijmakan, maka dia kafir lagi murtad dengan kesepakatan para fuqaha." (Majmu Al Fatawa)
Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya para anggota parlemen itu adalah thaghut, tidak peduli dari mana saja asal kelompok atau partainya. Presiden dan para pembantunya, seperti menteri-menteri di negara yang bersistem syirik adalah thaghut, sedangkan para aparat keamanannya adalah sadanah (juru kunci) thaghut apapun status kepercayaan yang mereka klaim.
Orang-orang yang berjanji setia pada sistem syirik dan hukum thaghut adalah budak-budak (penyembah/hamba) thaghut. Orang yang mengadukan perkaranya kepada pengadilan thaghut disebut orang yang berhukum kepada thaghut, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah kufur kepadanya. (QS. An Nisaa' [4]: 60)
3. Orang yang memutuskan dengan selain apa yang telah Allah turunkan
Maksudnya orang yang memutuskan perkara dengan selain Al Quran dan As Sunnah. Kepala suku dan kepala adat yang memutuskan perkara dengan hukum adat adalah kafir dan termasuk thaghut. Jaksa dan Hakim yang memvonis bukan dengan hukum Allah, tetapi berdasarkan hukum/undang-undang buatan manusia (hukum Jahiliyah), maka sesungguhnya dia itu thaghut. Aparat dan pejabat yang memutuskan perkara berdasarkan Undang Undang Dasar thaghut adalah thagut juga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah kufur kepadanya. (QS. An Nisaa' [4]: 60)
Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maidah [5]: 44)
Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (musyrik). (QS. Al Maidah [5]: 45)
Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al Maidah [5]: 47)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: "Siapa yang meninggalkan aturan baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi dan dia justru merujuk pada aturan-aturan (hukum) yang sudah di-nasakh (dihapus), maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk hukum Ilyasa (Yasiq) dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad maka dia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin." (Al Bidayah: 13/119).
Sedangkan Ilyasa (Yasiq) adalah hukum buatan Jengis Khan yang berisi campuran hukum dari Taurat, Injil, dan Al Quran. Orang yang lebih mendahulukan hukum buatan manusia dan adat daripada aturan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia itu kafir. Dalam ajaran Tauhid, seseorang lebih baik hilang jiwa dan hartanya daripada dia mengajukan perkaranya kepada hukum thaghut, Allah Subhanahu Wa Ta’alaberfirman:
Fitnah (syirik & kekafiran) itu lebih dahsyat dari pembunuhan. (QS. Al Baqarah [2]: 191)
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata: "Seandainya penduduk desa dan penduduk kota perang saudara hingga semua jiwa musnah, tentu itu lebih ringan daripada mereka mengangkat thaghut di bumi ini yang memutuskan (persengketaan mereka itu) dengan selain Syari’at Allah." (Ad Durar As Saniyyah: 10 Bahasan Thaghut)
Bila kita mengaitkan ini dengan realita kehidupan, ternyata umumnya manusia menjadi hamba thaghut dan berlomba-lomba meraih perbudakan ini. Mereka rela mengeluarkan biaya berapa saja (berkolusi; menyogok/risywah) untuk menjadi Abdi Negara dalam sistem thaghut, mereka mukmin kepada thaghut dan kafir terhadap Allah. Sungguh buruklah status mereka ini…!!
4. Orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib selain Allah
Termasuk hal yang ghaib adalah apa yang akan terjadi. Semua yang ghaib hanya ada di Tangan Allah, kecuali sebagian perkara ghaib yang Dia wahyukan kepada rasul yang diridhai-Nya. Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. Al Jin [72]: 26-27)
Bila ada orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib, maka dia adalah thaghut, seperti dukun, paranormal, tukang ramal, tukang tenung, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia mempercayainya, maka dia telah kafir, maka apa gerangan dengan status si dukunnya itu sendiri…?! Tentu lebih kafir lagi…
Dan memohon kepada selain Allah seperti dukun, paranormal, tukang ramal, orang pintar, orang suci, orang yang sudah mati, tukang tenung, pawang hujan, tempat keramat, tempat angker, kuburan, pohon, benda-benda mati, jin, dewa/dewi, makhluk halus, dan semacamnya adalah termasuk perbuatan syirik. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
Dan janganlah kamu memohon kepada selain Allah, yang tidak dapat memberi manfaat dan tidak pula mendatangkan bahaya kepadamu, jika kamu berbuat (hal itu), maka sesungguhnya kamu, dengan demikian, termasuk orang-orang yang zalim (musyrik). (QS. Yunus [10]: 106)
5. Orang yang diibadati selain Allah dan dia ridha dengan peribadatan itu
Orang yang senang bila dikultuskan, sungguh dia adalah thaghut. Orang yang membuat aturan yang menyelisihi aturan Allah dan Rasul-Nya adalah thaghut.
Orang yang mengatakan: “Saya adalah anggota badan legislatif” adalah sama dengan ucapan: “Saya adalah Tuhan”, karena orang-orang di badan legislatif itu sudah merampas hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu hak membuat hukum (undang-undang). Mereka senang bila hukum yang mereka gulirkan itu ditaati lagi dilaksanakan, maka mereka adalah thaghut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan: “Sesungguhnya aku adalah ilah selain Allah.” Maka Kami membalas dia dengan Jahannam, begitulah Kami membalas orang-orang yang zalim (musyrik). (QS. Al Anbiya [21]: 29)
Itulah tokoh-tokoh thaghut di dunia ini…
Termasuk juga thaghut adalah patung, pohon, keris, batu, tempat keramat, dewa/dewi, kuburan, dan berhala-berhala lainnya yang disembah/diibadati selain Allah.
Thaghut yang paling berbahaya pada masa sekarang adalah thaghut hukum, yaitu para penguasa yang membabat aturan Allah, mereka menindas umat ini dengan besi dan api, mereka paksakan kehendaknya, mereka membunuh, menculik, dan memenjarakan kaum muwahhidin yang menolak tunduk kepada hukum mereka. Akan tetapi anehnya banyak orang yang mengaku beragama Islam berlomba-lomba untuk menjadi budak dan hamba mereka. Mereka juga memiliki ulama-ulama jahat yang siap mengabdikan lisan dan pena demi kepentingan ‘tuhan’ mereka.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala cepat membersihkan negeri kaum muslimin dari para thaghut dan kaki tangannya, aamiin yaa Rabbal ‘aalamiin.[*]
[*](Tulisan ini merupakan syarah/penjelasan singkat dari Risalah fie Ma’na Thaghut karya Al-Imam Al-Mujaddid Syaikh Muhammad ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah, ed.)
Catatan:
Adapun wujud thaghut dalam kehidupan nyata dapat berupa: (1) Iblis dan setan, (2) Hawa nafsu penyeru kemungkaran, (3) Tukang sihir yang mengamalkan ajaran setan, (4) Dukun yang mengaku tahu hal yang ghaib dan mengobati dengan cara syirik, (5) Penguasa negara (raja, presiden, menteri, dll) yang mengatur negara yang dikuasainya dengan selain hukum Allah, demikian pula hakim dan jaksa yang mengadili dengan selain hukum Allah serta tentara dan polisi yang menjaga keamanan negara yang diatur dengan selain hukum Allah, (6) Orang atau badan (MPR/DPR) pembuat undang-undang yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, (7) Semua peraturan, undang-undang, adat istiadat yang bertentangan dengan hukum Allah, (8) Orang yang dicintai karena dzatnya dan atau ditaati karena dzatnya (dikultuskan) dan dia rela, (9) Dien/ajaran, ideologi ciptaan manusia dan penciptanya seperti demokrasi, nasionalisme, liberalisme, sosialisme, Pancasila, dan lain-lain untuk dasar mengatur kehidupan, (10) Semua negara, ormas, orpol yang tidak berdasarkan dan tidak diatur dengan hukum Islam, bahkan membuangnya baik sebagiannya atau keseluruhannya.
Selanjutnya baca: Banyak% Kaum Muslim Demokrasi Tidak Tahu Thaghut
EmoticonEmoticon