Selasa, 11 April 2017

NAHDLATUL ULAMA (NU) RESMI MENJADI HAMBA THAGHUT

 


.
Adanya upaya-upaya dari berbagai pihak untuk mengganti ideologi thaghut Pancasila dan hukum jahiliyah UUD 1945 membuat Nahdlatul Ulama (NU), ormas ashobiyah terbesar di dunia, merasa gerah. Seluruh komponen NU akan mempertahankan ideologi syirik akbar ini jika terdapat pihak yang mengancamnya. Untuk meneguhkan kembali dukungan terhadap thaghut Pancasila, hukum jahiliyah UUD 1945 dan negara kafir ini (NKRI), PBNU mengeluarkan maklumat sebagai berikut.

Maklumat Nahdlatul Ulama

Bahwa sepanjang sejarah Republik Indonesia, setiap upaya mempersoalkan Pancasila sebagai ideologi negara apalagi upaya untuk menggantikannya, terbukti senantiasa menimbulkan perpecahan di kalangan bangsa dan secara realistis tidak menguntungkan umat Islam sebagai mayoritas bangsa. Hingga kini, Pancasila sebagai ideologi negara masih tetap merupakan satu-satunya ideologi yang secara dinamis dan harmonis dapat menampung nilai-nilai keanekaragaman agama maupun budaya, sehingga Indonesia kokoh dan utuh tidak terjebak menjadi negara agama (teokrasi) maupun menjadi negara sekuler yang mengabaikan nilai-nilai agama.
Dewasa ini, mulai terasa upaya menarik Pancasila ke kiri dan ke kanan, yang apabila tidak diwaspadai oleh seluruh komponen bangsa akan membahayakan dan menggoyahkan eksistensi dan posisi Pancasila itu sendiri.
Gerakan reformasi yang melahirkan amandemen terhadap UUD 1945, diakui telah banyak menyumbangkan demokrasi dan kebebasan hak asasi, namun dirasakan pula bahwa reformasi juga melahirkan problem-problem tertentu, maka wajar kalau reformasi direnungkan kembali.
Pancasila sebagai landasan yang berkerangka UUD 1945 melahirkan ketatanegaraan yang diwadahi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), oleh karenanya maka sistem otonomi daerah dan otonomi khusus sama sekali tidak boleh menjurus kepada disintegrasi bangsa, apalagi pemisahan kewilayahan.
Perjuangan menegakkan agama dalam Negara Pancasila haruslah ditata dengan prinsip kearifan, tidak boleh menghadapkan agama terhadap negara atau sebaliknya, tetapi dengan meletakkan agama sebagai sumber aspirasi serta menyumbangkan tata nilai agama yang kemudian diproses melalui prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap seluruh kepentingan bangsa. Sedangkan masing-masing agama di Indonesia dapat melakukan kegiatannya dengan leluasa dalam dimensi kemasyarakatan (civil society).
Maka dengan ini, Nahdlatul Ulama:
MENEGUHKAN KEMBALI KOMITMEN KEBANGSAANNYA UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGEMBANGKAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

Peneguhan ini dilakukan karena menurut NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam dan seluruh bangsa.
Ditetapkan dalam Munas dan Konbes NU di Surabaya, 30 Juli 2006

Rais Aam PBNU,                     Ketua Umum PBNU


KH. Sahal Mahfudh                  KH. Hasyim Muzadi

.

NU Tidak Paham Makna Kalimat Tauhid

Jika ada yang paham makna kalimat tauhid "Laa ilaaha illallah" (tiada ilah selain Allah), pastilah dia bukan NU, karena NU tidak paham sama sekali dengan makna kalimat tauhid. Jika kemudian ada orang NU yang paham makna kalimat tauhid, maka pada saat itu pastilah dia keluar dari NU. Demikianlah yang terjadi pada diri penulis. Dulu penulis salah seorang pengagum berat NU, Gus Dur, dan syiar-syiar NU yang lainnya. Setelah memahami makna kalimat tauhid, barulah penulis sadar bahwa ajaran NU itu ternyata sangat menyimpang dari jalan yang lurus. Sejak saat itu pula penulis keluar dari NU.
Lalu, apa makna kalimat tauhid?
Kalimat tauhid "Laa ilaaha illallah" (tiada ilah selain Allah) maknanya adalah tiada sesuatupun yang diikuti aturannya, dijauhi larangannya atau diibadati (diabdi/disembah) selain Allah. Barangsiapa memalingkan ketaatan kepada selain Allah, ia bisa jatuh ke dalam perbuatan syirik akbar. Contoh, Allah telah menetapkan bahwa pencuri itu wajib dipotong tangannya, sedangkan thaghut KUHP menetapkan bahwa pencuri itu wajib dipenjara. Apabila mentaati ketetapan berdasarkan hukum thaghut KUHP, maka hal ini adalah perbuatan syirik akbar (kafir akbar) sebagaimana ditegaskan Allah dalam ayat ini:
...Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)
Apabila dilakukan sekali atau dua kali di negara yang berhukum dengan hukum Allah secara kaffah seperti di zaman Khulafaur Rasyidin, maka memutuskan dengan selain hukum Allah dihukumi kafir asghar (dosa besar), dengan catatan si pelaku mengakui kesalahannya, melakukannya dengan terpaksa, dan menyesali perbuatannya. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dengan istilah "kufrun duna kufrin". Tetapi jika dilakukan secara terus-menerus tanpa batas waktu seperti yang terjadi di negara-negara demokrasi, maka tidak diragukan lagi, memutuskan dengan selain hukum Allah hukumnya kafir akbar (murtad), karena hal ini sama saja dengan menistakan dan mencampakkan hukum Allah.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: "Siapa yang meninggalkan aturan baku yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para nabi dan dia justru merujuk pada aturan-aturan (hukum) yang sudah di-nasakh (dihapus), maka dia telah kafir. Apa gerangan dengan orang yang merujuk hukum Ilyasa (Yasiq) dan lebih mendahulukannya daripada aturan Muhammad maka dia kafir berdasarkan ijma kaum muslimin." (Al-Bidayah wan Nihayah, XIII/119)


NU Juga Tidak Paham Makna Thaghut

Semua rasul yang diutus Allah ke muka bumi, selain diperintahkan-Nya untuk meninggalkan perbuatan syirik (QS. Az-Zumar: 65), juga diperintahkan-Nya untuk menjauhi thaghut (QS. An-Nahl: 36).
Aqidah NU benar-benar sudah rusak parah. Selain tidak paham makna kalimat tauhid, NU juga tidak paham makna thaghut. Karena itu tidak heran jika tidak ada orang NU yang tahu apa itu thaghut. Silahkan tanya kyai-kyai NU yang mana saja, mereka tidak akan paham makna thaghut. Kalau ada orang NU yang tahu makna thaghut, pastilah pada saat itu dia keluar dari NU. Padahal, syarat sah iman adalah kafir kepada thaghut (QS. Al-Baqarah: 256). Bagaimana bisa kafir kepada thaghut kalau tidak tahu makna thaghut? Demikianlah gambaran kerusakan aqidah yang terjadi pada NU.
Lalu, apa makna thaghut?
Thaghut maknanya adalah segala hal yang diperlakukan oleh manusia secara melampaui batas, baik berupa sesembahan (yang diibadati), pihak yang selalu diikuti atau ditaati. Dengan demikian, thaghut (yang diibadati oleh) suatu kaum adalah siapa saja yang mereka  berhukum kepadanya selain Allah dan Rasul-Nya, atau yang mereka ibadati selain Allah, atau yang selalu mereka ikuti tanpa keterangan (dalil) dari Allah, atau yang selalu mereka taati dalam perkara-perkara yang tidak mereka ketahui apakah itu tergolong ketataan kepada Allah. Khusus thaghut yang berkenaan dengan hukum dijelaskan Allah dalam ayat ini:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah kafir kepadanya... (QS. An-Nisa: 60)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat tersebut: "Allah ingkar terhadap orang yang mengakui dirinya beriman kepada apa yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya, juga kepada para nabi terdahulu, padahal di samping itu ia berkeinginan dalam memutuskan semua perselisihan merujuk kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Seperti yang disebutkan di dalam asbabun nuzul ayat ini... Pada kesimpulannya makna ayat lebih umum daripada semuanya itu, yang garis besarnya mengatakan celaan terhadap orang yang menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, lalu ia menyerahkan keputusan perkaranya kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, yaitu kepada kebatilan. Hal inilah yang dimaksud dengan istilah thaghut dalam ayat ini. Seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: Mereka hendak berhakim kepada thaghut (QS. An-Nisa: 60), hingga akhir ayat." (Tafsir Ibnu Katsir)
Adapun wujud thaghut dalam kehidupan nyata dapat berupa: (1) Iblis dan setan, (2) Hawa nafsu penyeru kemungkaran, (3) Tukang sihir yang mengamalkan ajaran setan, (4) Dukun yang mengaku tahu hal yang ghaib dan mengobati dengan cara syirik, (5) Penguasa negara (raja,presiden, menteri, dll) yang mengatur negara yang dikuasainya dengan selain hukum Allah, demikian pula hakim dan jaksa yang mengadili dengan selain hukum Allah serta tentara dan polisi yang menjaga keamanan negara yang diatur dengan selain hukum Allah, (6) Orang atau badan (MPR/DPR) pembuat undang-undang yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, (7) Semua peraturan, undang-undang, adat istiadat yang bertentangan dengan hukum Allah, (8) Orang yang dicintai karena dzatnya dan atau ditaati karena dzatnya (dikultuskan) dan dia rela, (9) Dien/ajaran, ideologi ciptaan manusia dan penciptanya seperti demokrasi, nasionalisme, liberalisme, sosialisme, Pancasila, dan lain-lain untuk dasar mengatur kehidupan, (10) Semua negara, ormas, orpol yang tidak berdasarkan dan tidak diatur dengan hukum Islam, bahkan membuangnya baik sebagiannya atau keseluruhannya.


NU Resmi Menyekutukan Allah

Dengan berbaiatnya kembali NU kepada thaghut Pancasila dan hukum jahiliyah UUD 1945—yang merupakan urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di NKRI (urutan ketiga: UU/KUHP)—maka NU telah jatuh ke dalam kekafiran yang nyata (syirik akbar) dan karenanya, NU secara resmi dinyatakan sebagai hamba thaghut sejak peneguhan baiat tersebut (30 Juli 2006). Hal ini menjadikan NU sebagai ormas ashobiyah terbesar di dunia yang terang-terangan menyekutukan Allah.
Baiat (janji setia) NU kepada thaghut Pancasila dan hukum jahiliyah UUD 1945 dalam wadah NKRI tentu mengandung konsekuensi hukum yang serius, yaitu bahwa NU secara resmi telah:
• Beriman kepada sebagian Al-Kitab (Al-Qur'an) dan ingkar kepada sebagian yang lain (menolak Syariat Islam secara kaffah)
• Membolehkan berhukum dengan hukum jahiliyah (UUD 1945, KUHP, KUHPer, dan UU/peraturan thaghut lainnnya)
• Membolehkan berkasih sayang dengan orang-orang kafir (ahlul harbi) dan memusuhi orang-orang mukmin, muwahidin, dan mujahidin

• Membebaskan kaum wanita keluar rumah dan membolehkan mereka menampakkan aurat di depan umum
• Membolehkan meninggalkan shalat, zakat, dan puasa

• Membolehkan riba
• Membolehkan zina
• Membolehkan khamar
• Menolak hudud
• Menolak qishas
 Menolak jihad/qital
• 
Menolak jizyah
• Menolak hisbah
 Menolak khilafah (Ijma Shahabat)
 Mencampakkan hukum-hukum Allah dan rasul-Nya yang berhubungan dengan jihad/qital seperti i'dad, ribath, ghanimah, perbudakan, ahlul harbi, dan ahlu dzimmah
• Dan lain-lain.


Catatan:

NU mengklaim berdasarkan empat sumber hukum Islam, yaitu sebagai berikut:
1. NU mengklaim berdasarkan Al-Qur'an, kenyataannya NU menolak melaksanakan perintah-perintah Allah tentang hudud, qishas, jihad/qital, jizyah, hisbah, dan lain-lain.
2. NU mengklaim berdasarkan Sunnah, kenyataannya NU menolak melaksanakan perintah-perintah Rasul tentang hudud, qishas, jihad/qital, jizyah, hisbah, dan lain-lain.
3. NU mengklaim berdasarkan Ijma, kenyataannya NU menolak Ijma Shahabat yang utama yaitu mendirikan khilafah. NU lebih memilih hidup di bawah naungan hukum thaghut NKRI dari pada hukum Allah secara kaffah.
4. NU mengklaim berdasarkan Qiyas, kenyataannya NU (diqiyaskan) seperti umat Yahudi, Nasrani, dan Syiah yang beriman kepada sebagian Al-Kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain. Mereka hanya mau melaksanakan syariat yang sesuai dengan hawa nafsu mereka dan menolak syariat yang tidak disukainya.
.

1 komentar so far

Kenapa diera jokowi ini orang orang mengangungkan pancasila layaknya tuhan nauzzubillah


EmoticonEmoticon