.
Hukum Jahiliyah (QS. Al-Maidah: 50) adalah hukum buatan manusia sesuai dengan hawa nafsunya (QS. Al-Maidah: 48). Sebagai contoh, hukum Allah (Al Quran) mengharamkan perzinahan dan memerintahkan untuk mendera laki-laki dan perempuan yang berzina masing-masing seratus kali dera (QS. An-Nur: 2), sedangkan hukum selain Allah seperti KUHP menghalalkan perzinahan kepada laki-laki atau perempuan yang belum menikah, karena KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya (KUHP Pasal 284). Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya seperti hukum Allah berupa qisas bagi pelaku penganiayaan dan potong tangan bagi pelaku pencurian, sementara dalam KUHP pelakunya cukup dihukum penjara. Dengan demikian maka KUHP adalah produk hukum Jahiliyah dan orang-orang yang membuatnya serta memutuskan perkara berdasarkan hukum-hukumnya disebut Thaghut (QS. An-Nisa: 60). Oleh karena itu, hukum Jahiliyah disebut juga sebagai hukum Thaghut.
Lalu, apakah anda yang mengaku beriman kepada Allah dan Al Quran tidak merasa keberatan dan hanya berdiam diri saja ketika hukum-hukum Allah dalam Al Quran "dinasakh" dengan hukum-hukum Jahiliyah (KUHP) oleh para Thaghut?
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum (berhakim) kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa: 60)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa: 65)
...Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendaki-Nya… (QS. Yusuf: 76)
Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Al Kitab, mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum diantara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran). (QS. Ali Imran: 23)
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 36)
…Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak menghukumi (memutuskan perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)
Lalu, apakah anda yang mengaku beriman kepada Allah dan Al Quran tidak merasa keberatan dan hanya berdiam diri saja ketika hukum-hukum Allah dalam Al Quran "dinasakh" dengan hukum-hukum Jahiliyah (KUHP) oleh para Thaghut?
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum (berhakim) kepada Thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa: 60)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa: 65)
...Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendaki-Nya… (QS. Yusuf: 76)
Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Al Kitab, mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum diantara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran). (QS. Ali Imran: 23)
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab: 36)
…Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak menghukumi (memutuskan perkara) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)
EmoticonEmoticon